Ekonomi . 29/05/2024, 09:23 WIB
PT Pertamina (Persero) menegaskan pangkalan dan agen harus menjalankan aturan pembelian elpiji 3 Kg menggunakan KTP dan KK. Jika melanggar, maka pangkalan yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas yakni usahanya ditutup.
"Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan pasti kami tutup," tegas Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution. (Sabrina Hutajulu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com