Ekonomi . 29/05/2024, 09:23 WIB

Catat! Mulai 1 Juni 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjuk KTP

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

PT Pertamina (Persero) menegaskan pangkalan dan agen harus menjalankan aturan pembelian elpiji 3 Kg menggunakan KTP dan KK. Jika melanggar, maka pangkalan yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas yakni usahanya ditutup. 

"Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan pasti kami tutup," tegas Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution. (Sabrina Hutajulu) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com