"Agar 1 x 24 jam pemilik mobil untuk dapat mengklasifikasikan video tersebut di subdit Gakkum ditlantas Polda Metro Jaya"
Untuk diketahui, Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) Ditlantas Polda Metro Jaya juga melaksanakan penegakan hukum di wilayah Polda metro jaya baik di tol maupun jalan arteri.
View this post on Instagram