FIN.CO.ID - Belasan kali melakukan aksi perampokan, seorang pria berinisial R akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pelaku selama ini mengincar minimarket yang buka 24 jam.
“TKP yang pertama di Alfamart Harapan Indah, Alfamart Bekasi Timur, Alfamart Cibubur, Alfamart Cileungsi ada 3 TKP, Alfamart Karawang ada tiga TKP, Alfamart Setu ada tiga TKP, dan terakhir di TKP Alfamart Duren Jaya Perumnas 3, Wisma Asri, Pondok Ungu, Karangsatria Tambun Selatan,” ungkap Muhammad Firdaus saat dikutip, Rabu 29 Mei 2024.
Menurutnya, pelaku selalu membekali dirinya dengan airsoft gun dan senjata tajam, untuk mengancam para korban saat beraksi merampok minimarket 24 jam.
“Pelaku yang diamankan inisia R dia memegang atau menguasai senjata tajam golok dan juga membawa senpi airsofgun dan menodongkan kepada karyawan,” jelasnya.
Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku pembobolan minimarket merupakan residivis dalam kasus pencurian kekerasan dan pencurian sepeda motor.
BACA JUGA:
- Tawuran Antar Kelompok Pelajar Pecah di Bekasi, 1 Orang Jadi Korban
- 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan 4 Senjata Tajam
Pelaku selama ini menggunakan senjata untuk memberitahu tempat penyimpanan barangkas, dibantu 3 rekannya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dengan menggunakan dua sepeda motor mereka bergerak menuju ke lokasi Alfamart, 3 orang masuk satu orang memantau dan mengawasi orang-orang sekitar,” kata Muhammad Firdaus.
Para pelaku biasanya memulai aksi perampokan pada dini hari, saat situasi sepi sekitar pukul 02.00 WIB pagi sampai jam 04.00 WIB.
R mengaku kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, pelaku mengaku mengincar minimarket 24 jam sebagai sasarannya karena minim pengawasan.
“Dalam arti hanya karyawan saja tidak ada securitynya. Jadi mereka sering berhasil dan mereka sering melakukan,” ucapnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.