MEGAPOLITAN . 28/05/2024, 15:15 WIB
"Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka untuk segera dilakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni, 5 lembar SIM C palsu, 1 lembar SIM A palsu, 2 lembar SIM B1 Umum palsu, 4 lembar KTP palsu. buah Buku Nikah palsu, 5 lembar Ijazah palsu, 1 unit CPU merk Raptor, 150 lembar Thermal Id Card
Akibat perbuatanya, terhadap tersangka TN dan PRA dikenakan pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun," tegasnya.
- Fajar Ilman -
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id