"Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," terangnya.
Haris memastikan bahwa Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.
Keputusan ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengar aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjuti secara serius.
"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” pungkasnya.
BACA JUGA:
- UKT Naik Drastis, Nadiem Komitmen Tingkatkan Jumlah Penerima KIP Kuliah
- DPR RI Desak Nadiem Makarim Tinjau Ulang Permendikbud Terkait UTK
(Annisa Amalia Zahro)