FIN.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan diterbitkannya Surat Dirjen Dikti Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Senin 27 Mei 2024. Pembatalan kenaikan UKT itu setelah Nadiem bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:
- Mengenal UKT 2024: Pengertian dan Jenisnya, Mahasiswa Wajib Simak
- Usai Viral dan Dipanggil Jokowi, Nadiem Akhirnya Batalkan Kenaikan UKT
"Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Abdul Haris pada keterangannya, Selasa 28 Mei 2024.
Surat tersebut terkait pembatalan dan pencabutan rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Dalam surat tersebut tertuang bahwa rektor PTN dan PTNBH perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada pihaknya.
Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI ini paling lambat 5 Juni 2024 dengan tanpa adanya kenaikan dibanding tarif tahun kemarin, 2023/2024.
"Sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Medikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemdikbudristek," sambungnya.
Kemudian, PTN dan PTNBH wajib merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025 setelah memperoleh rekomendasi atau surat persetujuan pengajuan kembali oleh Dirjen Diktiristek.
Haris pun menekankan arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak kenaikan UKT.
Dalam penjelasannya, rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor tersebut.
"Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revvisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima," tuturnya.
Dengan begitu, mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri karena kendala UKT mendapatkan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang. "Ini adalah prioritas Mendikbudristek," tegasnya.
Pada surat Dirjen tersebut juga dijelaskan mengenai tindak lanjut terhadap calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran UKT dan IPI dengan tarif sebelum revisi sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
"Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," terangnya.