Ekonomi

Gaji Karyawan Swasta akan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Seperti BPJS

fin.co.id - 28/05/2024, 10:40 WIB

Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri.

FIN.CO.ID- Presiden Jokowi buka suara terkait aturan besaran gaji bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Jokowi mengatakan besaran iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah

"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan iuran Tapera ini seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Menurutnya, di awal memang terasa berat tetapi manfaat dari program ini sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:

"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," imbuhnya.

"Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.

BACA JUGA:

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. 

Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.

Lalu dijelaskan pada Pasal 14 bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Afdal Namakule
Penulis
-->