- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseoranga
- Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota
- Mengumumkan daftar pemilih
- Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
- Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap.
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
Seperti diketahui Pilkada Jakarta bakal digelar pada 27 November 2024 (Cahyono/dsw).