News

Jokowi Resmi Teken Aturan Sistem Bayar Tol Tanpa Setop, yang Tak Terdaftar Bakal Didenda

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Jokowi Resmi Teken Aturan Sistem Bayar Tol Tanpa Setop, yang Tak Terdaftar Bakal Didenda
Bayar Tol Menggunakan Tapping Kartu Elektronik Bakal Dihapus, Ini Gantinya!

a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Menteri dapat bekerja sama dengan polisi dalam terapkan denda administratif.

Menteri bertanggung jawab atas pengenaan denda administratif terkait pelanggaran dalam penggunaan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti, sesuai dengan Pasal 106 PP 23/2024 tentang Jalan Tol. (Sabrina Hutajulu). 

Berita Terkait