Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.
Tujuh terpidana telah divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.
Satu terpidana yakni Saka Tatal divonis delapan tahun penjara dan bebas usai menjalani par tahun kurungan. (Rafi Adhi Pratama).