Soal Dugaan Asusila, Hasyim Asy'ari juga Akan Dilaporkan ke Polisi

fin.co.id - 23/05/2024, 09:20 WIB

Soal Dugaan Asusila, Hasyim Asy'ari juga Akan Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan usai melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP.

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ia menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlag bukti tambahan. 

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya. (*) 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID