News . 23/05/2024, 06:20 WIB
"Tiga, tentunya pihak keluarga," bebernya.
Sebelumnya, tetangga Pegi Setiawan di Cirebon, Masniah (51) mengatakan motor Pegi alias Perong telah disita polisi.
"Waktu dia diinterogasi kan pagi kesini lagi pas kejadian paginya motornya disita polisi," jelasnya.
Pegi disebutkan sebelum ke Bandung biasanya tinggal di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon bersama neneknya.
"Rumah neneknya Pegi Setiawan, rumah neneknya," terangnya.
Perong disebut telah seminggu terakhir tinggal di Bandung bersama ayah kandungnya.
"Kalau di Bandung mah semingguan, ibunya yang cerita ke saya. Kerja sama bapaknya, bapak kandungnya disana sama istri yang muda," paparnya.
Sebelumnya, Pegi disebut ditangkap malam tadi di Bandung, Jawa Barat.
Namun pihak kepolisian tidak menyebutkan secara lengkap dimana tersangka DPO 8 tahun itu ditangkap.
"Untuk Pegi kita tangkap di Bandung, untuk saat ini kita tidak bisa menyebutkan secara lengkap untuk posisi penangkapan tentu karena untuk alasan pembuktian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abbast.
Sementara masih ada dua orang tersangka lagi yang buron.
Diketahui, telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal.
Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.
Mereka divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup. (Rafi Adhi).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com