Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Pelaku Paksa Putrinya Aborsi saat Hamil

fin.co.id - 21/05/2024, 10:50 WIB

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Pelaku Paksa Putrinya Aborsi saat Hamil

Seorang ibu di Jakarta Timur, Neneng Komala Dewi tega merekam anaknya yang masih berusia 16 tahun saat bersetubuh dengan pacarnya. -istimewa-

Bayi laki-laki yang dilahirkan sang anak tersebut sempat dibawa ke Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.

"Bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia," ujar dia.

Akibat kejadian itu, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung karena masih di bawah umur. 

"Pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP (tempat kejadian perkara) tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi," lanjut dia.

Akibat perbuatannya, Neneng dan Nurhayati dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

"Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun," pungkas Kapolres.(Cahyono)

Afdal Namakule
Penulis