News . 21/05/2024, 06:30 WIB
Menanggapi pengumuman Khan, Hamas mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mengecam keras upaya Jaksa ICC yang menyamakan korban dengan agresor dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin perlawanan Palestina tanpa dasar hukum.”
“Hamas menyerukan kepada Jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua penjahat perang di antara para pemimpin pendudukan, perwira, dan tentara yang berpartisipasi dalam kejahatan terhadap rakyat Palestina, dan menuntut pembatalan semua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap para pemimpin perlawanan Palestina,” kelompok tersebut ditambahkan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com