Soal Wacana 1 Alamat Maksimal 3 KK, Disdukcapil Beri Penjelasan Konkret

fin.co.id - 19/05/2024, 16:04 WIB

Soal Wacana 1 Alamat Maksimal 3 KK, Disdukcapil Beri Penjelasan Konkret

Jakarta akan membatasi 1 rumah hanya dihuni 3 KK

FIN.CO.ID - Wacana 1 alamat hanya boleh dihuni maksimal 3 Kartu keluarga (KK) menuai polemik di masyarakat.

Agar tak terjadi salah pengertian, akhirnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memberikan penjelasan yang konkret.

Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin pihaknya akan memeriksa jumlah KK di setiap rumah di Jakarta. 

Mereka kemudian akan menilai apakah kondisi rumah tersebut layak atau tidak untuk dihuni oleh lebih dari tiga KK.

Jika semisal ada rumah warga yang ditempati dinyatakan tidak layak huni, maka kelebihan KK yang ada di rumah tersebut akan dipindahkan ke rumah susun.

"Ya, kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. enggak mungkin ruangannya segala macem, ya kita alihkan ke rumah susun nanti," ujarnya Bundaran HI, di Jakarta Pusat pada Minggu, 19 Mei 2024.

BACA JUGA:

Pada kesempatan itu, Budi belum memberikan rincian mengenai proses pemindahan warga ke rumah susun maupun rumah susun mana yang akan menjadi lokasi pemindahan.

Di sisi lain, Budi menyatakan bahwa rencana maksimal tiga KK dalam satu rumah masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Dengan kata lain, Disdukcapil DKI masih merumuskan peraturan yang memicu berbagai tanggapan dari warga.

Budi berharap, Disdukcapil DKI bersama DPRD DKI Jakarta bisa membuat peraturan ini dalam waktu satu tahun. Peraturan serumah tiga KK itu nantinya akan tertuang dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Tapi ini masih dikaji ya, masih kita kaji. Ini kan nanti akan masuk ke perda yang kami buat. Jadi, masih naskah akademik dalam pembuatan perda yang akan kita godok didalam satu tahun ini," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Budi, pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.

"Sambil nunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," tukasnya.(candra)

 

Gatot Wahyu
Penulis