Mantan politikus Partai Nasdem ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
- Anak Buah SYL Sampai Pinjam Uang ke Teman Buat Bayarin Lukisan Rp100 Juta
- SYL Minta Uang Rp1 Miliar ke Anak Buah untuk Umrah Bareng Keluarga