Saat ini, SYL tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020 hingga 2023.
Mantan politikus Partai Nasdem ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
- Anak Buah SYL Sampai Pinjam Uang ke Teman Buat Bayarin Lukisan Rp100 Juta
- SYL Minta Uang Rp1 Miliar ke Anak Buah untuk Umrah Bareng Keluarga