Polisi Sebut Epy Kusnandar Simpan Ganja Seberat 4,18 Gram dalam Botol

fin.co.id - 18/05/2024, 10:54 WIB

Polisi Sebut Epy Kusnandar Simpan Ganja Seberat 4,18 Gram dalam Botol

Tangkapan layar aktor sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar usai ditangkap polisi terkait kasus narkoba

FIN.CO.ID - Pemain sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar alias Kang Muslihat atau Kang Mus menyimpan narkoba jenis ganja kering sebesar 4,18 gram. Kang Mus menyimpang barang haran itu di toples dagangannya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 18 Mei 2024.

BACA JUGA:

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim dan disaksikan oleh security dan pihak management Apartemen Kalibata City ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 4,18 gram," kata Syahduddi.

Dia mengatakan, ganja tersebut disimpan oleh Epy Kusnandar di botol kaca bekas mayonaise dalam kulkas sebelum akhirnya disita oleh pihak kepolisian. Hal itu ketahuan berdasarkan penggeledahan yang dilakukan polisi.

"Ganja tersebut berada di dalam botol kaca mayonaise yang disimpan di dalam kulkas," ujarnya.

Tak hanya ganja kering, kata dia, polisi juga menemukan satu plastik klip berisi narkoba jenis biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna biru putih.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, YG selaku rekan bisnis Epy Kusnandar mengaku mendapat ganja dari seorang bernama JC yang kini menjadi buronan polisi seharga Rp250.000 pada tanggal 5 Maret 2024 pukul 14.00 WIB.

Lebih lanjut, kata Syahduddi, hasil tes urine Epy Kusnandar positif THC zat yang terkandung dalam daun ganja. "EK dinyatakan positif THC yang mana terkandung dalam zat ganja," tuturnya.

Atas perbuatannya, Epy Kusnandar terjerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

BACA JUGA:

(Hasyim Ashari)

Mihardi
Penulis