Adapun saat ini Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi termasuk pelaku dan korban.
"Sudah 14 saksi yang diperiksa. Saat ini para pelaku sudah dalam proses hukum," tambah Made.
Atas hal ini, pelaku terjerat Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak/
"Ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.
- Annisa Amalia Zahro -