News . 17/05/2024, 15:43 WIB
Sehari setelah kejadian, akhirnya pelaku diserahkan keluarganya ke Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.
"Pelakunya didampingi keluarganya diserahkan ke Unit Laka Lantas, karena sudah ada panggilan tidak datang. Akhirnya pihak keluarga menyerahkan," ujar Setiyono.
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan yaitu pengemudi Grandmax lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalulintas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.(cahyono)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id