Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jelaskan Begini

fin.co.id - 17/05/2024, 09:55 WIB

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jelaskan Begini

Sistem kelas di BPJS Kesehatan resmi tak berlaku lagi

Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS

"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," kata dr. Syahri.

Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakanTempat Tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60 persen dan di RS Swasta sebanyak minimal 40 persen. (Hasyim Ashari)

 

Afdal Namakule
Penulis