News

Fakta Persidangan, SYL Ancam Pejabat Eselon I Tak Mau Bayar Iuran: Silakan Mengundurkan Diri!

fin.co.id - 15/05/2024, 20:19 WIB

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa penyidik KPK

fin.co.id -  Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempersilakan pejabat Eselon I Kementan mengundurkan diri jika tak mau membayar iuran. 

Hal itu tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 49, Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto yang dibacakan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.

Adapun dalam persidangan tersebut, Prihasto dihadirkan sebagai saksi.

"Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat, apabila Saudara-saudara tidak sejalan dengan saya, silakan mengundurkan diri," bunyi BAP Prihasto yang dibacakan jaksa KPK.

BACA JUGA: Anak Buah SYL Sampai Pinjam Uang ke Teman Buat Bayarin Lukisan Rp100 Juta

"Pemahaman saya atas penyampaian tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo yang merasa tidak mampu untuk loyal dengan yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri. Loyal maksudnya mampu memahami permintaan Syahrul Yasin Limpo terkait iuran yang diminta untuk kebutuhan non-budgeter Syahrul Yasin Limpo," lanjut jaksa membacakan BAP Prihasto.

"Bener itu?" tanya jaksa ke Prihasto.

"Iya (benar), yang itu tadi kan yang saya sampaikan secara tidak langsung. Yang secara langsung tidak ada," jawab Prihasto.

Prihasto mengatakan, ancaman tersebut dikatakan SYL dihadapan seluruh pejabat eselon I Kementan di ruang meeting saat sedang santai.

BACA JUGA: SYL Minta Uang Rp1 Miliar ke Anak Buah untuk Umrah Bareng Keluarga

"Tapi tadi yang saya bacakan benar? Bahwa pernah menyampaikan kalimat 'apabila tidak sejalan' ada?" tanya jaksa ke Prihasto.

"Artinya, kalau tidak loyal, tapi kan tidak tebersit di dalam, mohon maaf bukan kami menjelaskan, tidak terbesit bahwa konteksnya itu  tapi kami merasa itu seperti itu," jawab Prihasto.

"Yang saya bacakan betul ya?" tanya jaksa.

"Benar," kata Prihasto menjawab pertanyaan jaksa.

Adapun dalam persidangan tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Khanif Lutfi
Penulis
-->