Korban lalu dimasukkan ke dalam karung dan ditinggalkan di lahan kosong di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan. Pada Sabtu (11/5), jasad korban ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi terbungkus kain sarung.
Atas perbuatannya, NA bersama FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana) jo 338 KUHP dengan pidana paling berat sampai pidana mati atau pidana kurungan di penjara selama seumur hidup atau pidana penjara dalam kurun waktu 15 tahun.
REKAMAN CCTV PONAKAN BUANG JASAD PAMAN DI PAMULANG????‼
Dalam rekaman cctv, terlihat pelaku F (23) tengah berusaha untuk menaikan jasad pamannya yang baru saja dibunuh didepan warungnya.
Peristiwa itu terjadi di jalan Lempar Cakram, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.… pic.twitter.com/pyaOgeqGYx
— Radio Elshinta (@RadioElshinta) May 14, 2024