News . 14/05/2024, 07:20 WIB
Kapolsek juga memastikan jika seluruh barang bukti serta kelengkapan barang bukti terpenuhi maka bukan tidak mungkin peristiwa tersebut segera masuk dalam ranah pidana.
"Apalagi Polres dan Polsek telah menggencarkan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara," katanya. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id