Kronologi Kasus Korupsi di PT PN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PT PN) XI mencapai se
Atas perbuatannya, para tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu Novita)