Kesehatan . 14/05/2024, 19:47 WIB

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut Pasal 103B ayat 1, Senin, 13 Mei 2024.

Kemudian, pada Pasal 103B Ayat 2 menyebut rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan KRIS secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.

BACA JUGA:

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.

Sementara itu, definisi kelas rawat inap standar tertuang dalam Pasal 1 Ayat 4b yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar diterangkan pada Pasal 46 Ayat 1.

Kriteria fasilitas ruang perawatan kelas standar:

a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

b. ventilasi udara

c. pencahayaan ruangan

d. kelengkapan tempat tidur

e. nakas per tempat tidur

f. temperatur ruangan

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id