News

8 Pelanggaran dan 5 Kewajiban Paytren Yusuf Mansur versi OJK

fin.co.id - 14/05/2024, 16:41 WIB

8 Pelanggaran dan 5 Kewajiban Paytren Yusuf Mansur versi OJK

FIN.CO.ID -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Paytren Yusuf Mansur dengan alasan tidak memiliki kantor hingga pegawai.

Berdasarkan hasil telaah dan pemeriksaan, OJK menyimpulkan terdapat 8 pelanggaran dan 5 kewajiban Paytren Ustaz Yusuf Mansur.

Diketahui, OJK resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024. Pencabutan dilakukan karena Paytren telah melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

8 Pelanggaran Paytren 

  1. Kantor tidak ditemukan
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi
  3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris
  5. Tidak memiliki komisaris independen
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022

5 Kewajiban Paytren 

  1. Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah
  2. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada)
  3. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada)
  4. Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
  5. Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Good Bye Paytren Yusuf Mansur, OJK Resmi Cabut Izin Usahanya Sejak 8 Mei 2024-fin/diolah-

BACA JUGA:

Paytren Melanggar Peraturan Sektor Pasar Modal

Sepak terjang PT Paytren Aset Manajemen (PAM) berakhir pada 8 Mei 2024 usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur. 

Pencabutan izin dilakukan karena Paytren dinilai melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Selama ini, Paytren dikenal sebagai perusahaan investasi syariah. Selain pencabutan izin usaha, juga akan dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap perusahaan.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," ujar Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari seperti dikutip pada Selasa, 14 Mei 2024. 

PT PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.

PAM juga diwajibkan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

BACA JUGA:

Good Bye Paytren Yusuf Mansur, OJK Resmi Cabut Izin Usahanya Sejak 8 Mei 2024-fin/diolah-

Selain itu, Paytren milik Yusuf Mansur juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun. Kecuali yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

Diketahui, PT Paytren Aset Manajemen merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017. Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustaz Yusuf Mansur.

Rizal Husen
Penulis
-->