News

Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Kelas Ini yang Diberlakukan Sekarang

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah resmi menghapus sistem kelas perawatan. Kini yang berlaku adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Kelas Ini yang Diberlakukan Sekarang
Sistem kelas di BPJS Kesehatan resmi tak berlaku lagi

d. kelengkapan tempat tidur

e. nakas per tempat tidur

f. temperatur ruangan

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

i. tirat/partisi antar tempat tidur

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan

l. outlet oksigen.

 

Berita Terkait