MEGAPOLITAN

Huda Sulistio dan Sirojuddin MA Daftar Pilkada Jalur Independen, Janji Kalimalang Bekasi Akan Bersih

fin.co.id - 13/05/2024, 23:03 WIB

Huda Sulistio dan Sirojuddin MA Daftar Pilkada Jalur Independen

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menerima pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil jalur independen, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan data yang fin.co.id dapat, bakal calon Wali Kota yang sudah terdaftar ialah Huda Sulistio ST dan bakal calon Wakil Wali Kota yakni Sirojuddin MA.

Saat dikonfirmasi bakal calon Wali Kota Bekasi, Huda mengungkapkan, dirinya sudah menyiapkan beberapa program apabila terpilih nanti.

“Salah satunya dari kalimalang yang akan kami buat menjadi bening, seperti sungai yang ada di Swiss," ungkap Huda kepada wartawan, Senin 5 Mei 2024.

Menurutnya, menjernihkan kondisi air di Kalimalang merupakan salah satu upaya untuk memutus stigma atau pandangan ‘Planet Bekasi’ dari banyak orang.

"Kami akan menjadikan Kota Bekasi sebutan negara air, karena disitu akan menjadi ikonnya bekasi dengan air yang jernih bening,” jelasnya.

BACA JUGA :

Apabila aliran air Kalimalang sudah jernih, dirinya juga berencana untuk membuat lomba renang rutin untuk seluruh masyarakat di masa jabatannya sebagai wali kota.

“Karena kan kami sudah punya fasilitas, sebenarnya itu, fasilitas untuk kota bekasi dengan adanya kalimalang. Kalau Kalimalang bening kan apa aja bisa dilakukan di atasnya, termasuk setiap tahun bisa misalnya lomba renang rakyat di kota bekasi dan lain sebagainya," kata Huda.

Selain itu, ia juga berencana menjadikan aliran Kalimalang menjadi salah satu ikon utama Kota Bekasi dan menjadi salah satu potensi pariwisata.

"Mungkin aja nanti seperti sungai are juga kan, setiap berapa bulan sekali kan ada pesta rakyat di sungai,” ucapnya.

Meski begitu, kini pasangan yang mendaftar melalui jalur independen ini masih harus melengkapi beberapa syarat yang harus diserahkan ke KPU Kota Bekasi.

“Kami telah diterima dengan baik di KPUD dan mendapatkan tanda terima yang insya Allah akan kami maksimalkan untuk perbaikan-perbaika serta syarat memasukkan ke dalam sistem,” terangnya.

KPU Kota Bekasi membatasi pasangan independen selama 3 x 24 Jam atau 3 hari untuk melengkapi dokumen, terhitung dari pengajuan pendaftaran.

Tuahta Aldo
Penulis
-->