News . 13/05/2024, 15:29 WIB
FIN.CO.ID - Dua terduga pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus sarung di pinggir Jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dibekuk polisi. Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"(Keduanya) sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.
BACA JUGA:
Keduanya berinisial FA (23) dan NA (28) kini telah ditahan di Rutan di Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap pada Sabtu 11 Mei 2024 malam.
Pelaku FA diduga membunuh korban dengan golok yang ada di tukang kelapa sebelah warung tempat pembunuhan. "Pakai golok. itu golok buat motong kelapa. Jadi di di sebelah kiri warung madura itu ada yang jualan kelapa," ujarnya.
Dia mengatakan, korban diduga dibunuh pada Jumat 10 Mei 2024 sore. Polisi juga sudah mengungkap identitas mayat yang terbungkus sarung.
"Itu dia hari Jumat sore sekitar jam empatan, dibuang jam sembilan malam," ujarnya.
Sementara, FA diduga membunuh pamannya itu karena kesal kerap dimarahi korban terkait kinerjanya ketika menjaga toko milik korban di Perumahan Serua Permai Jalan Lempar Cakram, RT/RW 04/06, Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
BACA JUGA:
(Rafi Adhi Pratama)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com