News

Ini Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada 2024

fin.co.id - 11/05/2024, 21:40 WIB

Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024

FIN.CO.ID - Bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju di Pilkada 2024 wajib menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tanggal 8-12 Mei 2024.

Untuk lolos tahapan verifikasi, ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk diserahkan ke KPU.

Aturan ini tertuang dalam  Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

Bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.

Sementara itu, untuk Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

BACA JUGA:

Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud," sebagaimana isi SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Sementara itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, maka di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa sampai harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Selanjutnya, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, maka calon harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta, maka calon harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Sama seperti provinsi, jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

BACA JUGA:

Rizal Husen
Penulis
-->