Tersangka Bertambah 3 Kasus Siswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Menhub Hentikan Penerimaan Taruna Baru
Polisi menetapkan 3 tersangka baru kasus tewasnya Putu Satria RA (19), siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) akibat dianiaya seniornya.
Ia mengatakan ketiga pelaku diancam pasal 351 ayat 3 pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," kata dia.
Menurut dia, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap," kata dia.
Adapun pelaku utama dalam kasus ini adalah berinisial TRS yang telah ditetapkan tersangka. TRS yang diduga memukul korban sebanyak 5 kali di ulu hati hingga menyebabkan korban meninggal dunia.(ayu novita-ant)