Yang diduga sebagai pelaku percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. AKBP Andrian Pramudianto juga menjelaskan bahwa pelaku mengaku mencampur racun tikus ke dalam minuman kopi kemasan dan memberikannya kepada korban.
Akibat ulahnya kini pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
IBU TIRI RACUNI ANAK TIRI PAKAI RACUN TIKUS.
Problem rumah tangga, Ibu tiri tega racuni anak tiri di Simpang Pujud, Riau. Kejadian di Dusun Bakti, Sungai Daun, Simpang Pujud, Bagan, Riau, pic.twitter.com/5ScHUk2u1d
— sosmed keras (@sosmedkeras) May 8, 2024