Pria Ini Diamankan Polsek Tigaraksa Usai Curi Barang Berharga Temannya Bernilai Jutaan Rupiah

fin.co.id - 08/05/2024, 12:57 WIB

Pria Ini Diamankan Polsek Tigaraksa Usai Curi Barang Berharga Temannya Bernilai Jutaan Rupiah

Tersangka GL (23) Saat Diamankan Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang

FIN.CO.ID -  Seorang pria berinisial GL (23) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, setelah mencuri barang berharga milik temannya.

Pria yang beralamat di Kampung I wul RT 002/002, Desa Tobat, Balaraja Tangerang, ini diamankan Polsek Tigaraksa usai mencuri handphone merk Poco dan jam tangan Smart7 bernilai jutaan rupiah.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Ahmad Kurnia menuturkan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar jam 21.00 wib.

Kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban yang juga temannya berinisial RF (20), di Kampung Kadongdong RT002/004, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.

"Pelaku sudah sekitar satu tahun tidak pernah datang kerumah korban. Saat datang berkunjung lagi korban sedang tidak dirumah tapi oleh ibu korban pelaku dipersilahkan masuk dan menunggu," kata Kompol Agus kepada FIN, Rabu 7 Mei 2024.

BACA JUGA: Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Penadah Motor Curian

BACA JUGA: Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Plastik Gilingan Bernilai Ratusan Juta

BACA JUGA: Diringkus di Sulawesi Utara, Penipu Jual Beli Kain Gunakan Cek Bodong Rp1 Miliar Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

BACA JUGA: Ini Tampang Dua Pelaku Curanmor yang Dihajar Warga di Tigaraksa Tangerang

Pada saat menunggu tersangka juga sempat dibuatkan kopi. Namun tak lama kemudian ibu korban keluar rumah.

Rikhi Ferdian
Penulis