FIN.CO.ID - Seorang pria berinisial GL (23) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, setelah mencuri barang berharga milik temannya.
Pria yang beralamat di Kampung I wul RT 002/002, Desa Tobat, Balaraja Tangerang, ini diamankan Polsek Tigaraksa usai mencuri handphone merk Poco dan jam tangan Smart7 bernilai jutaan rupiah.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Ahmad Kurnia menuturkan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar jam 21.00 wib.
Kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban yang juga temannya berinisial RF (20), di Kampung Kadongdong RT002/004, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.
"Pelaku sudah sekitar satu tahun tidak pernah datang kerumah korban. Saat datang berkunjung lagi korban sedang tidak dirumah tapi oleh ibu korban pelaku dipersilahkan masuk dan menunggu," kata Kompol Agus kepada FIN, Rabu 7 Mei 2024.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Penadah Motor Curian
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Plastik Gilingan Bernilai Ratusan Juta
BACA JUGA: Ini Tampang Dua Pelaku Curanmor yang Dihajar Warga di Tigaraksa Tangerang
Pada saat menunggu tersangka juga sempat dibuatkan kopi. Namun tak lama kemudian ibu korban keluar rumah.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban. Saat itu dia juga melihat sebuah jam tangan yang tergeletak di atas kualkas dan langsung mengambilnya.
"Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kotak sepatu," terangnya.
Tersangka yang sedang berada di dalam kamar korban sempat dipergoki oleh adik korban berinisial RI (20). Namun ia berdalih disuruh menunggu di kamar oleh ibu korban.
"Tidak lama kemudian pelaku meninggalkan rumah tersebut karena takut ketahuan perbuatannya," kata Kapolsek.
Aksi tersangka baru diketahui sekitar pukul 21.00 wib saat korban pulang ke rumahnya dan mendapati jam tangan dan hanphonenya sudah raib.