Untuk mencegah hal itu, kata Himawan, masyarakat perlu melakukan pengecekan silang (cross-check) dan jangan mudah mengklik link atau tautan yang dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal.
“Selalu konfirmasi kepada pihak yang melakukan atau menerima transaksi melalui komunikasi lain dan apabila terjadi hal-hal seperti di atas agar langsung menyampaikan informasi kepada pihak berwenang untuk mempercepat pembukaan kasus tersebut,” kata Himawan. (ant).