Kepala Bea Cukai Riau Diperiksa Penyidik Kejagung Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

fin.co.id - 07/05/2024, 20:50 WIB

Kepala Bea Cukai Riau Diperiksa Penyidik Kejagung Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

Ilustrasi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

Ketut mengatakan RD, yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. 

"Tersangka RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024," ujarnya.

RD diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID