Gadai Mobil Kreditan, Pria di Tangerang Diamankan Polisi

fin.co.id - 07/05/2024, 09:10 WIB

Gadai Mobil Kreditan, Pria di Tangerang Diamankan Polisi

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin (kanan)

Dari pemindahtanganan itu, tersangka R mengajukan pinjaman sebesar Rp35 juta kepada S.

"Tersangka R melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dengan mengoperalihkan mobil kredit yang belum lunas ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari leasing," papar Arief.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta," tandasnya. /p>

Rikhi Ferdian
Penulis