News . 07/05/2024, 16:22 WIB
FIN.CO.ID - Tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) terancam pasal berlapis. Salah satunya yakni dijerat dengan Undang-Undang Darurat (UUD) Nomor 12 Tahun 1951 tentang aturan membawa senjata tajam.
"Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951dengan ancaman 10 tahun," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.
BACA JUGA:
Tidak hanya itu, kata dia, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal pengeroyokan. Karena, kata dia, saat kejadian mahasiswa Unpam itu dikeroyok.
"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," ujarnya.
Sedangkan kasus penganiayaannya, kata dia, para pelaku terancam penjara 2 tahun 8 bulan. "Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," lanjutnya.
Sebelumnya, empat orang ditetepkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan. Keempat pelaku masing-masing berinisial D (35), I (30), S (36), dan A (26).
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkaran dan ditetapkan tersangka empat orang," terang Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso.
Dia mengatakan, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. "D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan," bebernya.
Sementara I, kata dia, berperan meneriaki korban dengan ucapan intimidasi. Karena, kata dia, korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka I mendorong badan korban sebanyak dua kali.
"S berperan membawa senjata tajam pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera membubarkan diri," ujarnya.
Kemudian tersangka A disebut membawa pisau dengan tersangka lainnya untuk melakukan ancaman terhadap korban.
BACA JUGA:
(Rafi Adhi Pratama)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com