Setelah menikah, AK ingin mengajak ESH untuk melakukan hubungan intim namun ESH menolak dengan alasan sedang datang bulan.
"Sejak awal malam pertama, ESH selalu menolak untuk diajak berhubungan suami istri oleh AK dengan alasan sedang datang bulan. Kemudian AK bercerita ke keluarganya," ujarnya.
Setelah melakukan penelusuran, keluarga AK berhasil menemukan identitas dan keluarga besar dari ESH alias Adinda.
"Setelah sempat mencari informasi terkait ESH, akhirnya keluarga AK berhasil menemui keluarga dan juga ayah dari ESH. Setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga ESH, ayah dari ESH menerangkan jika ESH merupakan seorang pria. Merasa malu dan dibohongi, keluarga AK kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan jika ESH melakukan hal tersebut karena sakit hati pada kejadian masa lalunya.
"Pengakuan dari ESH hingga nekat melakukan ini karena pernah kecewa dan sakit hati. Saat itu, kekasih dari ESH dihamili orang sehingga hubungannya kandas," katanya.
BACA JUGA:
- Ngeri! Seorang Kakek Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Berujung Ditabrak, Kondisi Korban Mengkhawatirkan
- Unik! Ternyata Ada Calon Tamtama di Polres Baubau Bernama Real Madrid
Ridwan mengatakan, polisi masih mendalami dan menyelidiki terkait aksi yang dilakukan ESH alias Adinda Kanza dengan berpura-pura sebagai wanita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ESH dikenakan dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami juga masih mendalami peluang adanya modus lain. Saksi sudah kami mintai keterangan," katanya
Demikian kisah pernikahan pria Cianjur, semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian semua.