Viral . 06/05/2024, 06:20 WIB
"Setelah sempat mencari informasi terkait ESH, akhirnya keluarga AK berhasil menemui keluarga dan juga ayah dari ESH. Setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga ESH, ayah dari ESH menerangkan jika ESH merupakan seorang pria. Merasa malu dan dibohongi, keluarga AK kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan jika ESH melakukan hal tersebut karena sakit hati pada kejadian masa lalunya.
"Pengakuan dari ESH hingga nekat melakukan ini karena pernah kecewa dan sakit hati. Saat itu, kekasih dari ESH dihamili orang sehingga hubungannya kandas," katanya.
BACA JUGA:
Ridwan mengatakan, polisi masih mendalami dan menyelidiki terkait aksi yang dilakukan ESH alias Adinda Kanza dengan berpura-pura sebagai wanita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ESH dikenakan dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami juga masih mendalami peluang adanya modus lain. Saksi sudah kami mintai keterangan," katanya
Demikian kisah pernikahan pria Cianjur, semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian semua.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com