MEGAPOLITAN . 06/05/2024, 15:04 WIB
FIN.CO.ID - Seorang pria berinisial DM (25), warga Kampung Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Balaraja, Polresta Tangerang.
Bukan tanpa sebab, dia ditangkap unit Reskrim Polsek Balaraja karena aksinya yang nekat mencuri ponsel Iphone milik seorang warga.
Kata polisi, tersangka ditangkap pada Minggu (5/5/2024) setelah sebelumnya diamankan warga Perum Grand Harmoni2, Desa Bunar, Kecamatan Balaraja.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Penadah Motor Curian
BACA JUGA: Kompak! Pasutri di Tangerang Ini Nekat Gasak Duit Majikan Rp150 Juta
Saat itu, unit Reskrim Polsek Balaraja yang sedang melakukan Patroli Kring reserse di Wilayah Saga Balaraja mendapat laporan adanya pelaku pencurian yang diamankan warga usai merampas sebuah Iphone.
Pria yang diketahui tak memiliki pekerjaan ini pun akhirnya digelandang ke Polsek Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Plastik Gilingan Bernilai Ratusan Juta
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan saat ini pelaku sudah sudah mendekam di ruang jeruji besi.
"Pelaku berinial di kenakan Pasal 362 KUHPidana," kata Badri, Senin 6 Mei 2024.
Kata dia, saat ini kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Alih-alih ada kasus serupa di TKP lain yang pernah di lakukannya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com