MEGAPOLITAN . 06/05/2024, 20:30 WIB

Negara Rugi Miliaran, Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Kasus Tipikor Pelabuhan Warna Sari

Penulis : Rikhi Ferdian
Editor : Rikhi Ferdian

Akan tetapi para tersangka tetap memaksakan uang muka untuk dicairkan. Padahal lahannya belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan.

"Dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi bagi," imbuhnya.

Dikatakan Wiwin kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.

"Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten," tandasnya.

/p>

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id