Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Berhasil Bobol Kartu Kredit Korban Berdasarkan KTP

fin.co.id - 05/05/2024, 10:00 WIB

Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Berhasil Bobol Kartu Kredit Korban Berdasarkan KTP

Pencurian modus pecah kaca mobil di Bekasi

FIN.CO.ID - Berhasil melakukan aksinya di beberapa tempat, HJ (49) pelaku pencurian modus pecah kaca mobil akhirnya ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, total kerugian yang dialami 2 korban di lokasi berbeda mencapai puluhan juta rupiah.

"Melakukan pencurian di 2 TKP, yang pertama karyawan swasta (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 24 juta. TKP kedua, dia mengalami kerugian Rp 25 juta," kata Muhammad Firdaus saat dikutip, Minggu 5 Mei 2024.

Berdasarkan penyelidikan, HJ sempat mencoba menggunakan kartu kredit korban untuk berbelanja handphone di salah satu toko namun gagal.

"Diketahui dia pernah ke eraphone galaxy, sempet menggesek kartu kredit korban tapi tidak berhasil," jelasnya.

Pelaku akhirnya berhasil mengunakan kartu kredit korban, usai berhasil memnuka dompet beserta seluruh dokumen pribadi yang ada di dalamnya. 

BACA JUGA :

"Pelaku hanya menebak (pin kartu kredit), dengan KTP tanggal lahir," ungkapnya.

Tidak hanya menggunakan kartu kredit, barang hasil curian dari mobil korban seluruhya di jual pelaku dan hasilnya digunakan untuk aktivitas sehari hari.

"Jadi barang barang yang dicuri oleh pelaku itu dijual, laptop dijual sekitar 6,5 juta, keterangan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Dari tangan HJ polisi mendapati barang bukti berupa laptop, uang tunai pecahan 1 dolar USD, 1 unit Ipad dan 1 dompet warna hitam milik korban.

Selain itu anggota kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan saat pencurian, lengkap dengan senter dan busi yang digunakan memecah kaca mobil.

HJ kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, serta terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID