Kompak! Pasutri di Tangerang Ini Nekat Gasak Duit Majikan Rp150 Juta

fin.co.id - 05/05/2024, 21:45 WIB

Kompak! Pasutri di Tangerang Ini Nekat Gasak Duit Majikan Rp150 Juta

Tersangka N dan U Pasutri yang Nekat Gasak Duit Majikan Saat Dihadirkan di Mapolresta Tangerang

Beberapa hari kemudian, korban kembali pulang dan kaget karena uangnya raib. Korban pun melaporkan peristiwa hilangnya uang itu ke Polresta Tangerang Polda Banten.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV pos jaga.

Saat itu, terekam tersangka N datang bersama istrinya, tersangka U. Dari bukti petunjuk itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka N dan tersangka U.

"Kedua tersangka mengakui perbuatan. Uang hasil curian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, digunakan untuk keperluan pribadi," terang Arief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis

Penulis FIN.CO.ID