Selebriti . 04/05/2024, 07:10 WIB
FIN.CO.ID- Penyanyi Rizky Febian dan kekasihnya Mahalini akan melangsungkan pernikahan pada awal Mei 2024 ini.
Kedua pasangan ini diketahui merupakan pasangan beda agama. Rizky Febian beragama Islam, sementara Mahalini non muslim.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang da'wa, KH Cholil Nafis menilai, pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam.
"Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidak sah" kata lewat media sosial, dikutip pada Sabtu 4 Mei 2024.
BACA JUGA:
Menurut Nafis, negara hanya mencatat pernikahan tersebut dan tidak mengesahkannya. Cholil menyebut, pernikahan beda agama itu sama saja dengan berzina.
Pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam" katanya.
Nafis melanjutkan, semua ulama sepakat bahwa perempuan muslimah tidak sah menikah dengan laki-laki non muslim.
Sementara ada ulama yang beda pendapat jika laki-laki muslim menikah dengan wanita non muslim. Namun, kata dia, MUI, NU dan Muhammadiyah telah mengharamkan pernikahan beda agama.
BACA JUGA:
"Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non muslim, sedangkan laki-laki muslim menikah dengan non muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan juga ada yang melarangnya tapi ulama muatahir mengharamkan. MUI, NU dan MD melarangnya" tuturnya.
Sekedar diketahui, ayat Alquran yanh secara tegas melarang pernikahan besa agama tertuang dalam Surah Al-Baqarah Ayat 221, yang Indonesianya begini:
"Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu’min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS.Al-Baqarah:221).
"Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu’min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran ." (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com