Diketahui, sidang perdana tersebut digelar secara tertutup selama kurang lebih 60 menit. Di mana, sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan.
Adapun, KPU RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. (Intan Afrida Rafni)