Kemudian, tTersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:
- Minta Jatah 15 Persen, Begini Modus Korupsi Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada
- KPK Tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Tersangka Kasus Dugaan Suap