News

Fatwa Arab Saudi untuk Jemaah Haji: Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tidak Sah

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan fatwa bagi jamaah haji yang akan melakukan ibadah haji di Mekkah.

Fatwa Arab Saudi untuk Jemaah Haji: Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tidak Sah
Jamaah Haji Asal Kota Tangerang Kloter 3 Nasional Saat Hendak Berangkat ke Tanah Suci Mekkah.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa sejauh ini pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menerapkan peraturan yang memudahkan bagi para jemaah haji Indonesia mulai dari visa sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di kerajaan Arab Saudi. (Anisha Aprilia) 

Berita Terkait