Lebih dari enam bulan setelah Israel melancarkan perang, sebagian besar wilayah Gaza hancur dan 85 persen penduduknya mengungsi di tengah kondisi kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang menyengsarakan, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pengadilan itu pada Januari memerintahkan Israel berhenti melakukan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin pengiriman bantuan kemanusiaan diterima oleh warga sipil di Gaza. (*)