Oknum Kejati Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung, Diduga Lindungi Tersangka Kasus Pailit

fin.co.id - 29/04/2024, 14:02 WIB

Oknum Kejati Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung, Diduga Lindungi Tersangka Kasus Pailit

Oknum Kejati Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung

Padahal, ujar Yusri, faktanya tidak pernah ada pencabutan Proposal Perdamaian, baik lisan maupun secara tertulis dalam bentuk surat. Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum PT Hitakara melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022 dengan Nomor: LP/B/0623/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri kemudian meningkatkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023 dengan menetapkan VSB bersama-sama IAM dan R selaku kuasa hukum Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto sebagai tersangka.

Pada tanggal 27 Desember 2023, ketiga tersangka di atas mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor: 141/PID.PRA/2023/PN/Jkt.Sel. PN Jaksel menolak upaya hukum tersebut.

“Tidak beralasan menurut hukum bagi Aspidum Kejati Jatim untuk tidak menetapkan P-21 terhadap tersangka Indra Ari Murto dan Riansyah,” ujarnya.

Menurutnya, perbuatan pidana keduanya sesuai yang dilakukan tersangka VSB yang berkasnya sudah dinyatakan P-21. Pihaknya meminta Jampidum Kejagung dan Kajati Jatim untuk mengungkap kasus tersebut."Saya minta penyidik melanjutkan penyidikan dengan menetapkan para pelaku lain sebagai tersangka,” tutupnya.

Sahroni
Penulis