Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Bekasi, Polisi Lakukan Pengembangan

fin.co.id - 27/04/2024, 19:59 WIB

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Bekasi, Polisi Lakukan Pengembangan

Polisi menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bekasi

FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi menangkap pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi, Iptu Arnandha mengungkapkan, 2 pelaku ditangkap hari Kamis tanggal 25 April 2024, Sekitar pukul 18.00 WIB.

"Sekitar pukul 16.00 WIB anggota Reskrim Polsek Cikarang Timur menerima laporan informasi dari masyarakat, terkait dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu," ungkap Arnandha, Sabtu 27 April 2024.

Menurutnya pengedar narkoba tersebut merupakan jaringan pelaku di sekitar Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

"Anggota melakukan penelusuran di lokasi, melihat ada 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor dengan gelagat mencurigakan," jelasnya.

Arnandha mengatakan, pelaku terlihat sedang mencari sesuatu dan nampak memegang sebuah barang mencurigkan di tangannya.

BACA JUGA :

Saat didatangi anggota, pelaku hendak melarikan diri dan sempat membuang barang yang diduga narkoba ke pinggir selokan di jalanan tersebut. 

"Saat ditangkap, tujuan 2 orang tersebut yang diketahui berjumlah 2 orang akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di lokasi," kata Arnandha.

Dalam penangkapan Polres Metro Bekasi menangkap pelaku bernama Widitya Indra Darma (28) dan Arief Perdana (28), lengkap dengan barang bukti.

"Diamankan 1 paket narkotika jenis sabu berat brutto 1, 31 gram, 2 Handphone dan 1 unit sepeda motor," tuturnya.

Kini pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota, lengkap dengan barang bukti narkoba yang diamankan dari pelaku.

Kini Polres Metro Bekasi Kota tengah melakukan penyelidikan, serta melakukan pengembangan jaringan narkoba dari pelaku yang ditangkap.

Tuahta Aldo
Penulis